Kementerian Agama (Kemenag) sedang meminta konfirmasi dari Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi terkait vaksin meningitis. Hal ini berkaitan dengan persyaratan vaksinasi meningitis yang diwajibkan bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci.
"Kami masih nunggu (hasil konfirmasi) ya. Vaksin sudah ada," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (2/11).
Disampaikan Yaqut, konfirmasi diperlukan sebab informasi yang berkembang masih simpang siur. Baru-baru ini, beredar surat dari Kementerian Urusan Haji dan Umrah yang menyatakan mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah.
"Mendapatkan vaksinasi meningitis adalah wajib bagi jemaah haji yang datang dari Indonesia," demikian keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Senin (31/10).
Sementara dalam lawatannya ke Indonesia pekan lalu, Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah menegaskan tidak ada syarat kesehatan apapun, termasuk vaksin meningitis bagi jemaah umrah.
"Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur," tegas Tawfiq saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Senin (24/10).
Adapun sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, akan meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyesuaian aturan terkait vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah. Ma'ruf menilai, sebaiknya vaksinasi meningitis tidak menjadi persyaratan wajib jemaah umrah yang hendak bertolak ke Tanah Suci.
“Sebaiknya (vaksin) meningitis tidak menjadi kewajiban. Saya minta nanti dari pihak Kementerian Kesehatan mengklarifikasi soal itu,” kata Ma'ruf dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/11).
Disampaikan Ma'ruf, vaksinasi meningitis sebelumnya memang diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi, baik untuk jemaah umrah maupun haji. Sehingga menurutnya, aturan ini perlu disesuaikan terlebih saat Saudi tidak lagi mewajibkannya.
“Kalau Saudi sudah tidak mewajibkan, saya kira memang tidak ada kewajiban (vaksin) meningitis,” ujar Ma'ruf.